Thursday 1 March 2018

Apakah principal forex itu haram


Forex Indonésia.
Quarta-feira, 22 de maio de 2013.
Maen forex haram.
Estratégia forex principal.
yg tau ilmu agama.
apakah maen forek haram?
Forex ga haram. yang haram itu forex principal ..
karena main forex = principal judi. Sifatnya jogo de soma zero. yang artinya keuntungan satu pihak MURNI berasal dari kerugian pihak2 yang lain.
Coba cari di wikipedia tentang zero sum game.
Principal forex haram bukan hanya bagi yang tidak memiliki ilmu, perhitungan dan strategi. (jogo puro)
karena ingat .. judi sendiri ada "strateginya" lho ..
tapi bukan berarti orang yang principal judi dan pake strategi lantas judinya jadi halal.
Judi haram karena sifatnya yang zero sum game.
Bermain Forex .. karena sifatnya jogo de soma zero .. maka hukumnya judi. Karena sama dengan memperjual belikan uang.
Risiko apa yang biasa terjadi saat menjalani bisnis forex?
Buka rekening multi currency di bank. Simpan uang Anda di sana dan pindahkan ke nilai mata uang lain yang menguntungkan. Converta kembali ke mata uang sebelumnya jika sudah ada untung.
Kerugian yang bisa terjadi: jika passar para baixo tendência seperti sekarang, Anda akan mengalami perda flutuante (kerugian yang tidak akan terjadi jika belum direalisasikan atau dikembalikan ke mata uang sebelumnya).
Uang bisa tergerus hingga 30% (kondisi sekarang hampir semua mata uang melemah terhadap USD tanpa ada pembalikan arah). Bisa saja tidak direalisasikan, tahan terus di mata uang tersebut sampai ada kemungkinan laba, baru diconvert lagi. Entah sampai kapan.
Dana Anda disimpan di lembaga forex como misalnya fxdd dan cmsfx di amerika. Pakai metatrader4 kemudian trading on-line. misalnya hari ini Anda berasumsi GBP akan menguat. Pasang bet dalam USD. Jika benar menguat, saldo Anda di fxdd akan bertambah setelah trading di-close. Jika melemah, saldo Anda akan melemah. Bisa saja perda flutuante (trading tidak di-close saat itu juga, menunggu berbalik arah) tapi biasanya membutuhkan modal besar. Rugi bisa puluhan juta.
Untuk ikut yang seperti ini disanankan Anda ikut salah satu capital (banyak iklannya di koran Kompas) jangan principal sendiri tanpa strategi.
Ada yang a longo prazo tapi saya tidak pernah tau bagaimana caranya.
Untuk menambah ilmu bisa buka forexfactory.
2 comentários:
Se você quer que sua ex-namorada ou ex-namorado venha rastejando de volta para você de joelhos (não importa por que você terminou) você tem que assistir a este vídeo.

Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram.
Sebenarnya aku memang dah agak pasti akan ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni dahulu sebelum aku menceburi dan mempelajari ilmu tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan daripada entri aku yang bertajuk testando forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari.
Hukum Forex: Haram atau Halal?
Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX.
Yang pertama beliau haruslah sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat andaian mengikut hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan oleh.
boleh rujuk teknik forex sebenar, tu tgk atas, apenas klik jer banner katbawah artikel broblogger ni..mmg sangat berguna untuk newbie mahu pontuação imediato. excluir.

Saham Pilihan Ku: Saham Syariah.
Domingo, 07 de dezembro de 2008.
Trading Saham - Halal ou Haram?
A: Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham.
P: Loh kok gitu?
A: Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal.
R: Riba nya dimana pak?
P: Gak tau hehehe .. makanya saya nanya.
A: Sama aja kayak saya bilang ar putih itu haram, karena air putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih, ga pernah belajar tentang ar putih, cuma denger kata orang aja hehehe.
A: Ada kok. Malah ada dividem nya. Sekarang kayak bapak beli website atau software. apa ada barangnya?
A: Hehehe. definisi spekulasi apa pak?
P: Ya kita ga tau gimana kedepannya.
Um ok. franchise do bapak punya pernah beli?
A: Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franquia bapak PASTI menguntungkan? apakah bapak bisa MEMASTIKAN?
P: Ya tidak lah.
A: Berarti bapak spekulasi donk karena ga tau masa depannya?
P: Ya engga donk, kan ada pembukuannya. Previsão do Google Tingak Ada Pendekatan Untuk.
A: Nah begitu juga dengan saham. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. Se simples itu kan.
A: Kata siapa pak. sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang untung kok. ga ada yang kalah .. Nah Lho ..
A: Yak bener .. nah itu tau venda a descoberto. Sama aja ibaratnya kayak jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistem ijon atau riba? nah ijon atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram.
A: Gubrak .. bukan pak .. makanya banyak belajar tentang saham atuh. Venda curta itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage from dikembalikan lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan .. karena kita ga tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun.
P: Bener juga yak!
P: Loh Forex haram você?
B: Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk?
A: ya itu mah darurat atuh. Emang kondisi jaman yang ga memungkinkan. Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka ga bakal pernah ada istilah krisis moneter.
P: Lalu apa itu Futuros, Garantia, Opção, Margem de negociação, Índice, Forex.
A: Dats for u para descobrir;)
P: Oke deh makasih mas.
A: U r quase welkam.
Berikut saya lampirkan tanya jawab dari syariahonline.
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Saudara Eko, menanamkan uang pada sebuah bisnis perlu diperhatikan beberapa hal yang utama ágar jangan sampai kita terkena imbas yang mengharamkan.
Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.
2. Investasi Pada Bidang Yang Halal.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Sem comentários:
Publique um comentário.
Nota: Somente um membro desse blog pode publicar um comentário.

Apakah principal forex itu haram
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

No comments:

Post a Comment